Selasa, 05 Mei 2015

PPH Pasal 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23




Merupakan pajak yang di potong atas penghasilan  yang di terima atau di peroleh  ajib pajak dalam negri(orang pribadi ataupun badan)dan bentuk usaha tetap yang besaral dari modal,penyerahan jasa  atau penyelenggaraan  kegiatan selain di potong pph pasal 21.
Penghasilan yang di kenaka pph pasal 23
1.       Deviden
2.       Buna atas hutang
3.       Royalty
4.       Hadiah (selain di pungut pph asal 21)
5.       Sewa
6.       Jasa
Yang tidak dkenakan potongan pph pasal 23
1.       Pinjaman bngan ke bank
2.       Hak opsi
3.       Deviden jika kepemilikannya max 25%
4.       Bagian laba yang di terima oleh CV
5.       SHU atau koperasi
Tarif  yang di kenakan 15% kecuali pada sewa dan jasa di kenakan 2%

Contoh soal
PT RAHAYU selama sebulan September 2014 melakukan pembayran sebagai berikut:
1.       Membayar sewa kendaraan  kepada Ria rental sebesar Rp 4000.000
2.    Membayar hutang kepada bank sebesar Rp 3000.000 dan bunga Rp 1000.000
3.       Membayar bunga obligasi yang di terbitkan Rp 3000.000
4.       Membayar deviden kepada pemilik saham:
·         PT  CAHAYA 35%
·         PT  BUNGIN 20%
·         PT APAR 15%
·         PT  AMPALU 30 %
          5.Membayarkan royalty kepada Ahmad Dhani sebesar 50%
         6.Membayar jasa audit kepada KUP ASRI sebesar Rp100.000
Hitunglah pph pasal 23 setiap transaksi!
Jawab
1.       Sewa  4.000.000 X 2% = 80.000

2.       Tidak dikenakan PPH pasal 23

3.       Bunga obliasi  3.000.000X 15%=450.000


4.        
Penerima Deviden
Kepemilikan
Deviden di bayar
PPH pasal 23
Cahaya
35%
35.000.000
-
Bungin
20%
20.000.000
15%x20.00000=7.500.000
Apar
15%
15.000.000
15%x15.000.000=2.000.000
Ampalu
30%
30.000.000
-

5.       50.000.000 x  15%=7.500.000


6.       100.000.000 x 2%=2.000.000

Rabu, 25 Maret 2015

Anjak Piutang/amy





ANJAK PIUTANG



A.    PENGERTIAN ANJAK PIUTANG

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring yang terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga dapat disimpulkan anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang  kepada pihak lain.
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan demikian jelas, perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengolahan atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis . jenis-jenis ini dilihat dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

B.KEGIATAN ANJAK PIUTANG

     Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang      
      perusahaan pembiayaan pasal 4 :
            1.Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang
   dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas  
   piutang tersebut.

2. Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang  
    (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual
    piutang (with recourse).

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang   
ketentuan dan tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak
piutang terdiri dari:

1. Pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan  
    harga yang sesuai dengan kesepakatan
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak   
    piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu  perusahaan sesuai      
    kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang   dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak   
piutang dapat menutupi kegiatan operasinya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang   
dibebankan kepada nasabahnya terdiri dari :


          a Jasa Penagihan (service change)
  Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada   
  kliennya yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan  
  persentase tertentu. Kemudian besarnya feeyang dibrikan tergantung dari  
  kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti
  misalnya seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang di tangihkan.
b. Biaya administrasi
    Yaitu biaya yang di terima oleh perusahaan anjak piutang setelah       
    melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klaen dann besarnya pun   
    tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

C. PIHAK YANG TERLIBAT  DALAM TRANSAKSI ANJAK PIUTANG

           Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
 1. Kreditur atau Klien
            Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek                     kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau  dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

2. Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
           Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.

3. Debitur atau Nasabah
         Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.



Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.

Transaksi yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat tersebut adalah,
1. Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya ke pada perusahan anjak  
    piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak
2. Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai  
    dengan kesepakatan yang telah di buat dengan kreditur
3. Debitur membayar kepada perusahan anjak piutang
4 .Perusahan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada  
    kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.

D.FASILITAS YANG DIBERIKAN
    Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya):

1.Berdasarkan pemberitahuan
a.Disclosed
 Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam  
 penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.undisclosed
 merupakan fasilitas yang di berikan kepada perusahaan anjak piutang  tanpa  
  sepengetahuan debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan
  yang telah di buat dan atau oleh perusahan anjak piutang mengandung
  suatu resiko.
C.Withrecourse
    Dalam hal apa bilasi debitur tidak mampu tidak mampu untuk melunasai segala kewajibanya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawaban pihak si kreditur
d. without recourse
    semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung tawab pihak anjak piutang sepenuhnya.



Jasa jasa yang di berikan
    Sama seperti halnya perusahan keuangan lainnya, perusahan anjak piutng juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahan anjak piutang masing-masing .
     Dalam kegiatan sehari-hari perusahan anjak piutang mempunyai 2 macam jasa. Adapun jasa-jasa yang diberikan oleh perusahan anjak piutang sebagai berikut:
a.jasa pembiayaan (finacing service)
     dalam hal jasa pembiayan, perusahan anjak piutang melakukan pembiayaan dimuka, (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantunng dari kesepakatan kedua pihak. Kontak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse
b.jasa-jasa pembiayaan (non financing service)
      jasa-jasa non financing ini meliputi pemberian jasa penglolaan kredit yang dimulai dari:
1.analisis kelayakan suatu kredit
2.melakukan administrasi kredit
3.pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
4.perlindungan terhadap suatu resiko kredit
5.jens-jenis anjak piutang

   Dalam menjalankan kegiatannya, perusahan anjak piutang juga memiliki beberapa.  Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuannya dan keragaman dari produk yang ditawarkan kepada masyarakat luas.
      Oleh karena itu dalam prakteknya terdapat berbagai jenis lembaga anjak piutang sangat berbeda, hal ini tergantung dari tujuan didirikannya perusahan tersebut oleh pemiliknya.





      Adapun jenis-jenis di maksud adalah :
    a.full service factoring
          merupakan perusahan anjak piutang yang memberikan semua jenis  
     jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non  
     pembiayaan.
b.resource factoring
         jasa yang di berikan oleh perusahan anjak piutang meliputi hamper semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayarnya tagihan. Dalam hal ini resiko kredit tetap berbeda pada kreditur (klien).
c. bulk factoring
         jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah jasa pembiayan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. maturity factoring
          dalam jenis perusahan ini jasa yang di berikan kepada debitur adalah pelindungan kredit yang meliputi pengurus atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan tanpa pembiayaan.
e. agency factoring
         dalam hal ini kreditur menyerahkan seluruh penjualan kredit kepada perusahan anjak piutang atas dasar pemberitahuan.
f. invoice discounting
         pemberian jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
g. undisclosed factoring
         perusahan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dan jumlah faktur yang telah disetujui.