Selasa, 05 Mei 2015

PPH Pasal 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23




Merupakan pajak yang di potong atas penghasilan  yang di terima atau di peroleh  ajib pajak dalam negri(orang pribadi ataupun badan)dan bentuk usaha tetap yang besaral dari modal,penyerahan jasa  atau penyelenggaraan  kegiatan selain di potong pph pasal 21.
Penghasilan yang di kenaka pph pasal 23
1.       Deviden
2.       Buna atas hutang
3.       Royalty
4.       Hadiah (selain di pungut pph asal 21)
5.       Sewa
6.       Jasa
Yang tidak dkenakan potongan pph pasal 23
1.       Pinjaman bngan ke bank
2.       Hak opsi
3.       Deviden jika kepemilikannya max 25%
4.       Bagian laba yang di terima oleh CV
5.       SHU atau koperasi
Tarif  yang di kenakan 15% kecuali pada sewa dan jasa di kenakan 2%

Contoh soal
PT RAHAYU selama sebulan September 2014 melakukan pembayran sebagai berikut:
1.       Membayar sewa kendaraan  kepada Ria rental sebesar Rp 4000.000
2.    Membayar hutang kepada bank sebesar Rp 3000.000 dan bunga Rp 1000.000
3.       Membayar bunga obligasi yang di terbitkan Rp 3000.000
4.       Membayar deviden kepada pemilik saham:
·         PT  CAHAYA 35%
·         PT  BUNGIN 20%
·         PT APAR 15%
·         PT  AMPALU 30 %
          5.Membayarkan royalty kepada Ahmad Dhani sebesar 50%
         6.Membayar jasa audit kepada KUP ASRI sebesar Rp100.000
Hitunglah pph pasal 23 setiap transaksi!
Jawab
1.       Sewa  4.000.000 X 2% = 80.000

2.       Tidak dikenakan PPH pasal 23

3.       Bunga obliasi  3.000.000X 15%=450.000


4.        
Penerima Deviden
Kepemilikan
Deviden di bayar
PPH pasal 23
Cahaya
35%
35.000.000
-
Bungin
20%
20.000.000
15%x20.00000=7.500.000
Apar
15%
15.000.000
15%x15.000.000=2.000.000
Ampalu
30%
30.000.000
-

5.       50.000.000 x  15%=7.500.000


6.       100.000.000 x 2%=2.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar