PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23
Merupakan pajak yang di potong
atas penghasilan yang di terima atau di
peroleh ajib pajak dalam negri(orang
pribadi ataupun badan)dan bentuk usaha tetap yang besaral dari modal,penyerahan
jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain di potong pph pasal 21.
Penghasilan yang di kenaka pph
pasal 23
1. Deviden
2. Buna
atas hutang
3. Royalty
4. Hadiah
(selain di pungut pph asal 21)
5. Sewa
6. Jasa
Yang tidak dkenakan potongan pph
pasal 23
1. Pinjaman
bngan ke bank
2. Hak
opsi
3. Deviden
jika kepemilikannya max 25%
4. Bagian
laba yang di terima oleh CV
5. SHU
atau koperasi
Tarif yang di kenakan 15% kecuali pada sewa dan
jasa di kenakan 2%
Contoh soal
PT RAHAYU selama sebulan
September 2014 melakukan pembayran sebagai berikut:
1.
Membayar sewa kendaraan kepada Ria rental sebesar Rp 4000.000
2.
Membayar hutang kepada bank sebesar Rp 3000.000
dan bunga Rp 1000.000
3.
Membayar bunga obligasi yang di terbitkan Rp
3000.000
4.
Membayar deviden kepada pemilik saham:
·
PT CAHAYA
35%
·
PT BUNGIN
20%
·
PT APAR 15%
·
PT AMPALU
30 %
5.Membayarkan royalty kepada Ahmad
Dhani sebesar 50%
6.Membayar jasa audit kepada KUP ASRI
sebesar Rp100.000
Hitunglah pph pasal 23 setiap
transaksi!
Jawab
1. Sewa 4.000.000 X 2% = 80.000
2. Tidak
dikenakan PPH pasal 23
3. Bunga
obliasi 3.000.000X 15%=450.000
4.
Penerima Deviden
|
Kepemilikan
|
Deviden di bayar
|
PPH pasal 23
|
Cahaya
|
35%
|
35.000.000
|
-
|
Bungin
|
20%
|
20.000.000
|
15%x20.00000=7.500.000
|
Apar
|
15%
|
15.000.000
|
15%x15.000.000=2.000.000
|
Ampalu
|
30%
|
30.000.000
|
-
|
5. 50.000.000
x 15%=7.500.000
6. 100.000.000
x 2%=2.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar