ANJAK
PIUTANG
A.
PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring yang terdiri dari dua kata yaitu anjak dan
Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang
yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan
kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama
satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga dapat disimpulkan anjak
piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang
adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan
demikian jelas, perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik
secara pembelian, pengolahan atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan.
Kemudian dalam menjalankan kegiatannya perusahaan anjak piutang terdiri
beberapa jenis . jenis-jenis ini dilihat dari produk yang ditawarkannya kepada
masyarakat.
Ada
tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama,
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian
suatu aset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan tiga pihak.
B.KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
no.84/PMK.012/2006 tentang
perusahaan pembiayaan pasal 4 :
1.Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang
1.Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek suatu perusahaan
berikut pengurusan atas
piutang tersebut.
2. Kegiatan
anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa
jaminan dari penjual piutang
(without recourse) dan anjak piutang dengan
jaminan dari penjual
piutang (with recourse).
Berdasarkan
keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang
ketentuan dan
tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak
piutang
terdiri dari:
1. Pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan
1. Pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan
harga yang sesuai dengan kesepakatan
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak
piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai
kesepakatan.
Dalam
mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya juga
memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari
keuntungan inilah perusahaan anjak
piutang dapat
menutupi kegiatan operasinya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang
dibebankan kepada nasabahnya terdiri dari :
a Jasa Penagihan (service change)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada
kliennya yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung
berdasarkan
persentase tertentu. Kemudian besarnya feeyang dibrikan tergantung dari
kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti
misalnya seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang di
tangihkan.
b. Biaya administrasi
Yaitu biaya yang di terima oleh perusahaan anjak piutang setelah
melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klaen dann besarnya pun
tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
C. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang
terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
1. Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual
piutang dagang jangka pendek
kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk
ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan
cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan Anjak Piutang atau
Factoring
Merupakan perusahaan yang akan
mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah
(utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi
antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk
antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang
diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat
sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya
dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga
debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh
sesuai dengan nilai tagihan.
Transaksi yang terjadi di antara
ketiga pihak yang terlibat tersebut adalah,
1. Kreditur menyerahkan persoalan
piutangnya ke pada perusahan anjak
piutang baik dengan cara
memberitahukan kepada debitur maupun tidak
2. Perusahan anjak piutang melakukan
penagihan kepada debitur sesuai
dengan kesepakatan yang telah di buat dengan kreditur
3. Debitur membayar kepada perusahan
anjak piutang
4 .Perusahan anjak piutang membayar
sesuai tanggung jawabnya kepada
kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
D.FASILITAS YANG DIBERIKAN
Fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau
pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya):
1.Berdasarkan pemberitahuan
a.Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada
perusahaan anjak piutang dalam
penagihan piutangnya dengan sepengetahuan
debitur.
b.undisclosed
merupakan fasilitas yang di berikan kepada
perusahaan anjak piutang tanpa
sepengetahuan debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan
yang telah di buat dan atau oleh perusahan anjak piutang mengandung
suatu resiko.
C.Withrecourse
Dalam hal apa bilasi debitur tidak mampu tidak mampu untuk melunasai
segala kewajibanya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawaban pihak
si kreditur
d. without recourse
semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi
tanggung tawab pihak anjak piutang sepenuhnya.
Jasa jasa yang di berikan
Sama seperti halnya perusahan keuangan lainnya, perusahan anjak piutng
juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para
nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung
kepada kemampuan perusahan anjak piutang masing-masing .
Dalam kegiatan sehari-hari perusahan anjak piutang mempunyai 2 macam
jasa. Adapun jasa-jasa yang diberikan oleh perusahan anjak piutang sebagai
berikut:
a.jasa pembiayaan (finacing service)
dalam hal jasa pembiayan, perusahan anjak piutang melakukan pembiayaan
dimuka, (prefinancing) kepada
kreditur yang besarnya tergantunng dari kesepakatan kedua pihak. Kontak dalam
perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse
atau dengan without recourse
b.jasa-jasa pembiayaan (non financing service)
jasa-jasa non financing ini meliputi pemberian jasa penglolaan kredit
yang dimulai dari:
1.analisis
kelayakan suatu kredit
2.melakukan
administrasi kredit
3.pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya
4.perlindungan
terhadap suatu resiko kredit
5.jens-jenis
anjak piutang
Dalam menjalankan kegiatannya, perusahan
anjak piutang juga memiliki beberapa.
Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuannya dan keragaman dari produk yang
ditawarkan kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu dalam prakteknya terdapat
berbagai jenis lembaga anjak piutang sangat berbeda, hal ini tergantung dari
tujuan didirikannya perusahan tersebut oleh pemiliknya.
Adapun jenis-jenis di maksud adalah :
a.full service factoring
merupakan perusahan anjak piutang
yang memberikan semua jenis
jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non
pembiayaan.
b.resource factoring
jasa yang di
berikan oleh perusahan anjak piutang meliputi hamper semua jasa anjak piutang
kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayarnya tagihan. Dalam hal ini
resiko kredit tetap berbeda pada kreditur (klien).
c. bulk factoring
jasa yang diberikan terhadap kreditur
hanyalah jasa pembiayan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. maturity factoring
dalam jenis perusahan ini jasa yang
di berikan kepada debitur adalah pelindungan kredit yang meliputi pengurus atas
penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis
ini jasa yang diberikan tanpa pembiayaan.
e. agency factoring
dalam hal ini kreditur menyerahkan seluruh penjualan kredit kepada
perusahan anjak piutang atas dasar pemberitahuan.
f. invoice discounting
pemberian jasa hanyalah untuk yang
berbentuk pembiayaan anjak piutang.
g. undisclosed factoring
perusahan anjak piutang memberikan
proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu
dan jumlah faktur yang telah disetujui.