BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perseroan
terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze
Vennootschap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004, maksud
dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah
untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri
Keuangan. Jangka waktu berdirinya Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7
tanggal 27 Februari 2004 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Tanggal
4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61
tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008
tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset.
Berdasarkan
ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai
berikut:
v Pegelolan asset Negara yang bersal dari BPPN setelah
pengakiran tugas dan pembubaran BPPN atas nama mentri keuangan
v Restruktrurisasi dan /revitalisasi badan usaha milik
Negara(BUMN)
v Kegiatan investasi
v Kegiatan pengelolan aset BUMN
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas Negara.
- RUPS adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah Badan Usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertia perseroa
terbatas(PT)?
2.
Sebutkan syarat pendirian,mekanisme
dan proses pendirian perseroan terbatas (PT)?
3.
Bagaimana stuktur permodalan
perseroan terbatas(PT) dan sebutkan jenis-jenis saham yang digunakan pada
perseroan terbatas(PT)?
PEMBAHASAN
1.pengertian perseroan terbatas(PT)
Perseroan terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang
nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT )
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur
dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan
didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh
Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal
yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk
mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat
saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham
terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability).
Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi
para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham
itu yang disetorkan kepada perseroan.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat
dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal
Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang
saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga
bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam
perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti
organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri
dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan
arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang
tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan
perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan
dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam
menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak
atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya
dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Syarat pendirian,mekanisme dan proses pendirian perseroan
terbatas (PT)
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta
yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan
terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas,
maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
3.stuktur permodalan perseroan
terbatas(PT) dan jenis-jenis saham yang digunakan pada perseroan terbatas(PT)
Struktur Permodalan Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari
kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan
perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
- Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
- Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas :
- Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
- Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula
dibagi sebagai berikut :
- Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang
sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
- Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang
sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahun berikutnya.
BAB
III
PENUTUP
1.KESIMPULAN
a.
Kesimpulan yang dapat saya berikan
ialah
1.
dalam membuat / mendirikan sebuah
Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenA semua perjanjian yang
telah di sepakati harus di dasari oleh landasan hukum.
2.
Dalam sebuah PT pemilik saham
diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan mati nya
sebuah PT.
3.
Walau pun direksi ialah jabatan
tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugas nya
sendiri tanpa ada nya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor
mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
4.
Dalam sebuah PT jika ingin terus
bertahan maka PT tersebut harus memiliki MANAJEMEN & TATA KERJA yang baik,
yang dapat di andalkan,
5.
Dalam sebuah PT tidak akan dapat
maju jika PT tersebut tidak memiliki sebuah tim yang solid yang mau bekerja
untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi
DAFTAR
PUSTAKA
nice^^
BalasHapus